Harianbekasi.com, Jakarta – Putusan majelis hakim terkait kasus mafia tanah yang menimpa ahli waris alm. Amih Widjaya (Lily) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/7/2024) menuai kontroversi. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan, yang dinilai masih jauh dari keadilan dan terkesan masuk angin.
Kuasa hukum ahli waris alm. Amih, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya. “Putusan hakim tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Ahli waris tidak bersalah. Terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, yang dituduhkan majelis hakim saat putusan, yang mengatakan ahli waris menyesali dan meminta maaf, itu semua bohong,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan banyak kejanggalan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa rumah itu sebenarnya milik yayasan yang tidak sah, tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin. Orang yang terkait dengan kasus ini masih hidup, namun tidak dihadirkan dalam sidang. Mungkin mereka takut keborokannya terungkap,” lanjutnya.
Ahli waris alm. Amih Widjaya (Lily) juga menyatakan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia. “Ini sangat mengecewakan. Hukum di Indonesia seharusnya melindungi yang benar, bukan memihak yang salah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait mafia tanah di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum masih belum mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban. Kamaruddin dan tim hukumnya berencana mengajukan banding guna mendapatkan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Perjuangan ahli waris alm. Amih Widjaya (Lily) untuk mendapatkan keadilan masih berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat membuka mata para penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta. */Iq