• About
  • Advetorial
  • Contact Us
Monday, May 19, 2025
Harian Bekasi.Com
No Result
View All Result
  • Login
  • Seputar Bekasi
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • PolHukam
  • EkoBisU
  • Gaya Hidup
  • Ragam
    • Opini
    • Sosok
    • Seni Budaya
    • Berita Warga
  • Seputar Bekasi
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • PolHukam
  • EkoBisU
  • Gaya Hidup
  • Ragam
    • Opini
    • Sosok
    • Seni Budaya
    • Berita Warga
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

2 Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Yanti Difitnah Rud Gelapkan Mobil Mini Cooper

Driatmoko Suyatno by Driatmoko Suyatno
March 13, 2023
in Berita Peristiwa
0
2 Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Yanti Difitnah Rud Gelapkan Mobil Mini Cooper
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Harianbekasi.com – Dalam proses sidang lanjutan dengan terdakwa Yanti, terkait tuduhan penggelapan mobil mewah (Mini Cooper) mulai terkuak berkat kehadiran 2 saksi meringankan masing-masing Yunita (adik terdakwa) dan Yudianto (kakak terdakwa), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (13/3/2023).

 

Baca juga:

Job Fair Gratis! Temukan Pekerjaan Impianmu di Politeknik Bisnis Digital Indonesia 

Rekrut Relawan Kemanusiaan Indonesia CARE Gelar Upgrading di Anyer

Sedangkan baik jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum terdakwa maupun hakim ketua dan anggota, mendalami untuk minta kesaksia. soal hubungan Yanti (terdakwa) dengan Rud (saksi korban/pelapor), pembelian mobil Mini Cooper, kepemilikan serta pengalihan uang sebesar Rp 6 miliar lebih yang semula atas nama 2 saksi, Yunita dan Yudianto.

 

Seperti sebelumnya, proses sidang pun memakan waktu cukup lama, dimulai sejak pukul 13.36 WIB dan baru rampung pukul 15.46. Namun dari keterangan kedua saksi meringankan (Yunita/adik dan Yudianto/kakak) yang memiliki hubungan dekat dengan terdakwa Yanti, setidaknya semakin menguak hal sebenarnya.

Disebutkan bahwa terdakwa Yanti dan saksi korban/pelapor Rud, sudah hidup bagaikan suami dan istri, meski tanpa perkawinan sah. Mereka juga dibenarkan secara bersama-sama membeli mobil Mercedes Benz (semula atas nama Yanti), rumah dan apartemen serta terakhir mobil Mini Cooper (atas nama Rud). Begitu masalah muncul, semua diakui Rud sebagai miliknya karena dibeli dari uang pribadinya.

 

Namun jika Rud di sidang sebelumnya selalu bilang memakai uang pribadinya untuk pembelian mobil dan rumah/apartemen, terbantahkan karena saksi Yunita dan Yudianto yang memiliki rekening dan buku ATM, justru diminta oleh Rud. Alasannya karena untuk membayar cicilan mobil, rumah/apartemen serta segala kebutuhannya.

 

“Kakak saya (Yanti) difitnah oleh Rud, dituduh menggelapkan mobil, Pak Hakim. Padahal, mobil itu selain beli secara bersama-sama, juga sudah diambil Rud sebelum dilaporkan dengan tuduhan penggelapan,” cerita Yunita kepada majelis hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH.

Ketika jaksa penuntut umum (JPU) Erma Octora SH bertanya kepada Yunita dan Yudianto, juga membenarkan kalau Yanti (terdakwa) memperkenalkan Rud sebagai pria yang sudah hidup serumah meski tak tahu sudah menikah atau belum. Hakim Togi Pardede SH MH juga pertanya hal serupa. Padahal hidup bersama selama 8 tahun (2013-2021).

 

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.Kum yang didampingi Galih Rakasiwi SH MH dan Reza Mahendra SH, mendalami pertanyaan terkait pengalihan dana milik Yanti yang tersimpan di rekening atas nama Yunita dan Yudianto, karena mereka merupakan anak buah Rud yang juga punya penghasilan dari mengelola bisnis atau agen asuransi dengan nama PT. BMI (Bersama Menggapai Impian).

 

Dikatakan kedua saksi yang dihadirkan, ada aliran dana ke rekening BCA 6275020013 milik Rud masing Rp 2 miliar lebih dari Yunita dan Rp 3,6 miliar lebih dari Yudianto. Sedangkan kuasa hukum Fahmi Bachmid SH M.Kum, memegang bukti transferan itu semua. Dan, hal itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan, sebelum menjatuhkan hakim menjatuhkan vonis atas kliennya yang bernama Yanti.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Togi Pardede mengingatkan JPU dan kuasa hukum terdakwa, agar proses sidang sudah harus selesai pada 2 April 2023 mendatang. Untuk 16 Maret besok dihadirkan saksi lain/saksi ahli, 21 Maret agenda tuntutan, 24 Marwr kembali hadirkan terdakwa, 27-28 Maret agenda pledoi dan tanggapan. Sedangkan putusan atau vonis pada 30 Maret.

 

“Tolong diingat hakim dan PN Jakut, serius menyidangkan kasus ini. Kita harus profesional. Sebab, ini sudah kesepakan JPU dan kuasa hukum,” pungkas Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, sebelum menutup sidang. Seperti diketahui bahwa terdakwa Yanti akan berakhir masa penahannya pada 2 April 2023 mendatang. ■ RED

Related Posts

Job Fair Gratis! Temukan Pekerjaan Impianmu di Politeknik Bisnis Digital Indonesia 
Berita Peristiwa

Job Fair Gratis! Temukan Pekerjaan Impianmu di Politeknik Bisnis Digital Indonesia 

May 16, 2025
Rekrut Relawan Kemanusiaan Indonesia CARE Gelar Upgrading di Anyer
Berita Peristiwa

Rekrut Relawan Kemanusiaan Indonesia CARE Gelar Upgrading di Anyer

May 12, 2025
Bikin Kecewa Tenis Meja Kemenpora dan KOI Dilaporkan Ke Polda Metro Hingga Diteruskan Ke Presiden
Berita Peristiwa

Bikin Kecewa Tenis Meja Kemenpora dan KOI Dilaporkan Ke Polda Metro Hingga Diteruskan Ke Presiden

May 7, 2025
Kebahagiaan Tak Terlukiskan: Pernikahan Putra Tunggal H. Burhanudin L. Djaelani, SE dan Hj. Ety Nurhayati Djaelani
Berita Peristiwa

Kebahagiaan Tak Terlukiskan: Pernikahan Putra Tunggal H. Burhanudin L. Djaelani, SE dan Hj. Ety Nurhayati Djaelani

May 3, 2025
KPPI Hadirkan 500 Aktivis Perempuan: Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Semangat Kartini
Berita Peristiwa

KPPI Hadirkan 500 Aktivis Perempuan: Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Semangat Kartini

May 4, 2025
MUDIK SERU, BARENG NU”: DUKUNGAN PBNU UNTUK PERJALANAN MUDIK YANG NYAMAN DAN LANCAR
Berita Peristiwa

MUDIK SERU, BARENG NU”: DUKUNGAN PBNU UNTUK PERJALANAN MUDIK YANG NYAMAN DAN LANCAR

March 25, 2025
Next Post
Gaduh Soal Pajak Artis Senior Yati Surachman Gundah Tagihan Pajak

Gaduh Soal Pajak Artis Senior Yati Surachman Gundah Tagihan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

Pemanfaatan Fasilitas Umum RW 007 di Jalan Cibodas 1, Kompleks Jatiwaringin Antilop, Jaticempaka, Pondok Gede

Pemanfaatan Fasilitas Umum RW 007 di Jalan Cibodas 1, Kompleks Jatiwaringin Antilop, Jaticempaka, Pondok Gede

October 26, 2024
Berkat Kerja Keras dan Semangat Juang, Klub Bola Voli Victory Kab. Bekasi Menjadi Pemenang di Ramadhan Cup 2024

Berkat Kerja Keras dan Semangat Juang, Klub Bola Voli Victory Kab. Bekasi Menjadi Pemenang di Ramadhan Cup 2024

April 1, 2024
KLUB BOLA VOLI VICTORY KAB. BEKASI, TOREHKAN PRESTASI JUARA SEPANJANG TAHUN 2024

KLUB BOLA VOLI VICTORY KAB. BEKASI, TOREHKAN PRESTASI JUARA SEPANJANG TAHUN 2024

December 31, 2024
KEJURKAB BOLA VOLI KU-2012 KAB. BEKASI TAHUN 2025 : PBV VICTORY ANGKAT TINGGI 2 PIALA KEMENANGAN

KEJURKAB BOLA VOLI KU-2012 KAB. BEKASI TAHUN 2025 : PBV VICTORY ANGKAT TINGGI 2 PIALA KEMENANGAN

February 17, 2025
Bravo Bisnis Center Ajak Anggotanya Disiplin Terapkan Budaya : “SILATURASA”

Bravo Bisnis Center Ajak Anggotanya Disiplin Terapkan Budaya : “SILATURASA”

May 3, 2024

EDITOR'S PICK

Menpora Dito Lepas Pendaki Muda Khansa Syahlaa, Kibarkan Merah Putih Gunung Aconcagua Argentina

Menpora Dito Lepas Pendaki Muda Khansa Syahlaa, Kibarkan Merah Putih Gunung Aconcagua Argentina

January 19, 2024
“Keadilan Dipertanyakan: Kasus Mafia Tanah yang Menggemparkan”

“Keadilan Dipertanyakan: Kasus Mafia Tanah yang Menggemparkan”

July 10, 2024
Pejuang Hak Anak Indonesia

Anak-Anak Indonesia Mengenang Jejak Sang Pejuang Hak Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait

September 12, 2023
Film Indonesia dan Malaysia

MFS Production Sdn dan Sanggar Humaniora Gelar Diskusi “Film Kita Dalam Tamadun Dua Bangsa : Indonesia dan Malaysia”

August 10, 2023
Herbal Premium Herbal Premium Herbal Premium

About

Harian Bekasi.Com

Info Seputar Bekasi

Tentang Kami | Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Ciber | Disclaimer | Pasang Iklan | Karir

Follow us

Categories

  • Berita Peristiwa
  • Catatan & Opini
  • Digital
  • EkoBisU
  • Entertainment
  • Fashion
  • Film
  • Humaniora
  • Iklan Berita
  • Info Sehat
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • Luar Negeri
  • Manca Negara
  • Musik
  • Nasional
  • Olaharaga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • PolHuKam
  • Property
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Seputar Bekasi
  • Sosial
  • Sosok
  • Wisata

Recent Posts

  • IKOSI Menggelar “Ikosi Sharing Day” untuk Meningkatkan Kapasitas dan Solidaritas Pengurus OSIS May 18, 2025
  • Job Fair Gratis! Temukan Pekerjaan Impianmu di Politeknik Bisnis Digital Indonesia  May 16, 2025
  • Rekrut Relawan Kemanusiaan Indonesia CARE Gelar Upgrading di Anyer May 12, 2025
  • Film “Para Perasuk” Wregas Bhanuteja Merilis First Look: Angga Yunanda, Bryan Domani, Chicco Kurniawan, Anggun hingga Maudy Ayunda Tampil dalam Adegan yang Fenomenal May 9, 2025
  • (no title) May 9, 2025

Ads Corner

https://www.youtube.com/watch?v=YN9Ez8t4go4

Klik untuk melihat ruang iklan lebih banyak

https://www.youtube.com/watch?v=JbrN6jeZGrg
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 Harian Bekasi - theme by Igma Studio.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
  • Pendidikan
  • Sosok
  • Nasional
  • EkoBisU
  • Manca Negara
  • Entertainment
  • Fashion
  • Kuliner
  • Info Sehat
  • Lifestyle
  • Catatan & Opini
  • Iklan Berita
  • Seputar Bekasi
  • Luar Negeri

© 2023 Harian Bekasi - theme by Igma Studio.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In