Harianbekasi.com, Jakarta, 14 Januari 2025 – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki tanggung jawab untuk membina koperasi yang beroperasi secara open loop, khususnya yang bergerak di bidang jasa keuangan. “Kami telah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie. Dia juga mengingatkan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk meningkatkan tata kelola mereka, mengingat OJK akan melakukan pengawasan yang lebih ketat dan mendalam.
Mahendra Siregar, perwakilan OJK, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan Kemenkop. “Kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan OJK yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasan,” katanya. Ia menekankan pentingnya UU P2SK dalam mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Mahendra juga menawarkan kerja sama dalam pendampingan dan pembinaan untuk koperasi, termasuk dalam bidang pengawasan dan tata kelola. “Kami siap melakukan pelatihan atau workshop untuk memperkuat kerja sama antara OJK dan Kemenkop,” ujarnya. Menurutnya, kekuatan perekonomian Indonesia terletak pada entitas-entitas seperti koperasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar koperasi yang diserahkan adalah hasil penilaian Kemenkop sesuai dengan kriteria dalam UU P2SK. OJK berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop ini, serta berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan kelancaran proses perizinan.