Harianbekasi.com, Jakarta, 3 Maret 2025 – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) memberikan tanggapan atas kontroversi disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kasus ini menuai perhatian publik dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Lalu menegaskan pentingnya menunggu putusan resmi dari Rektor UI terkait disertasi yang telah menjadi perdebatan ini. “Kita tunggu putusan resmi Rektor UI. Keputusan rektor sangat ditunggu-tunggu masyarakat, karena ini adalah masalah serius di dunia pendidikan tinggi,” ucapnya. Ia berharap situasi ini menjadi pelajaran berharga bagi perguruan tinggi dalam menegakkan aturan akademik yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap status mahasiswa.
Lebih lanjut, Lalu Ari mengingatkan bahwa semua mahasiswa, tanpa kecuali, harus diperlakukan sama di dunia akademik. “Jika aturan itu dilanggar, maka rusaklah norma-norma pendidikan di perguruan tinggi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa nama baik UI sedang dipertaruhkan, dan berharap Rektor UI memberikan keputusan yang bijak dan adil.
Dany Amrul Ichdan, anggota MWA UI, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu jadwal rapat bersama empat organ UI untuk membahas disertasi Bahlil. “Kami berharap semua pihak menghormati proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI,” katanya. Dany juga membantah informasi yang beredar mengenai rekomendasi pembatalan disertasi tersebut, menyatakan bahwa dokumen internal seharusnya tidak dipublikasikan.
Dalam pernyataannya, Dany mengingatkan bahwa dokumen yang beredar bukanlah informasi resmi dan bersifat konfidensial. MWA UI menegaskan pentingnya menjaga integritas proses akademik dan menghindari spekulasi yang dapat merugikan institusi.
Lalu Ari menambahkan, “Saatnya melakukan reformasi pendidikan. Nama baik perguruan tinggi harus dibersihkan. Jangan ada lagi kecurangan.” Dengan harapan semua pihak dapat berkomitmen pada keadilan dan transparansi, ia menyerukan pentingnya perlakuan yang adil bagi seluruh mahasiswa.