Harianbekasi.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Pada tanggal 22 Februari 2025, Menteri Kebudayaan Fadli Zon melakukan kunjungan resmi ke Istana Kadriah, yang merupakan salah satu cagar budaya nasional di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Fadli Zon menegaskan pentingnya pelestarian budaya dan sejarah Nusantara, khususnya di Kalimantan Barat yang kaya akan warisan budaya.
Istana Kadriah, yang didirikan pada tahun 1771 oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie, menjadi simbol sejarah panjang Kesultanan Pontianak. Fadli Zon menyatakan, “Istana Kadriah memiliki sejarah yang sangat panjang, tidak hanya di Kalimantan Barat, tetapi juga di Nusantara dan Indonesia secara keseluruhan.” Dia menambahkan bahwa istana ini bahkan lebih tua dari Amerika Serikat, yang berdiri pada tahun 1776.
Dalam pidatonya, Menteri Kebudayaan juga mengapresiasi kontribusi Sultan Syarif Hamid II, yang dikenal sebagai perancang lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. “Kami berharap ke depan beliau bisa mendapatkan pengakuan sebagai pahlawan nasional,” ujar Fadli Zon. Selain itu, ia menyoroti Pontianak sebagai melting pot yang mencerminkan akulturasi budaya Melayu, Arab, Dayak, Tionghoa, dan etnis lainnya.
Keberagaman budaya ini, menurut Fadli Zon, tercermin dalam berbagai ekspresi seperti arsitektur, seni, dan kuliner yang menjadi kekuatan untuk dijaga dan dilestarikan. Menteri Kebudayaan juga mengungkapkan filosofi Huma Betang, kearifan lokal masyarakat Dayak yang mencerminkan prinsip kebersamaan dan toleransi. “Filosofi ini sangat relevan dengan semangat persatuan dalam keberagaman yang menjadi identitas bangsa Indonesia,” tambahnya.
Saat ini, Istana Kadriah merupakan satu-satunya cagar budaya nasional di Kalimantan Barat, namun Fadli Zon berharap ke depan akan lebih banyak cagar budaya yang diangkat menjadi cagar budaya nasional. “Kita memiliki enam cagar budaya di tingkat provinsi yang potensial untuk ditingkatkan,” ungkapnya. Kalimantan Barat juga memiliki sekitar 80 warisan budaya tak benda yang perlu didaftarkan dan dilestarikan.
Menteri Kebudayaan menegaskan komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan Indonesia. “Kementerian Kebudayaan merupakan langkah penting dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 32,” tutupnya.