Harianbekasi.com, Jakarta – Pengacara terkemuka, Kamarudin Simanjuntak, kembali tampil di garis depan untuk memperjuangkan keadilan. Kali ini, ia memberikan pendampingan hukum kepada Doni, seorang karyawan hotel yang menjadi korban dugaan pembunuhan berencana. Doni mengalami luka bakar parah setelah diduga dibakar hidup-hidup oleh pemilik hotel tempatnya bekerja.
Pada Rabu (24/07/2024), Kamarudin mendampingi Doni dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Kamarudin menyatakan, “Kami baru saja melaporkan tindak pidana pembakaran manusia yang dialami Doni, yang dilakukan oleh bosnya, Hendra, seorang pengusaha jasa perhotelan di Papua.”
Kronologis kejadian yang dijelaskan oleh Kamarudin mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kecemburuan Hendra terhadap Doni yang bercanda dengan seorang wanita bernama Kesya di tempat kerjanya. Hendra memanggil Doni ke gudang, menguncinya, dan kemudian menyiramnya dengan bensin sebelum membakarnya hidup-hidup. Akibatnya, sekitar 60% tubuh Doni mengalami luka bakar serius.
“Setelah dibakar, Doni dibawa ke rumah sakit dengan alasan palsu bahwa ia terluka saat mengerjakan pekerjaan las. Bahkan namanya diganti untuk menyembunyikan identitasnya, sehingga keluarganya kesulitan menemukan dia,” ungkap Kamarudin.
Upaya medis untuk Doni telah dilakukan, termasuk perawatan di RS Ambon dan kemudian dirujuk ke Jakarta, namun kondisinya masih kritis dengan tangan yang lumpuh.
Kamarudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga surat somasi kepada Hendra, meminta pertanggungjawaban dan bantuan pengobatan bagi Doni, namun tidak diindahkan. “Kami sudah memberikan somasi tiga kali, namun tidak ada tanggapan positif. Maka dari itu, kami melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, Kamarudin juga memberikan peringatan tegas kepada Hendra untuk segera bertanggung jawab dan siap menghadapi proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian. “Hendra, pemilik hotel Oristom, segera bertanggung jawab karena Anda akan dipanggil oleh Mabes Polri dan tentu akan segera ditahan,” tutup Kamarudin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait guna memberikan pemberitaan yang berimbang. */Iq