Harianbekasi.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PPN ini akan dikenakan khusus untuk barang-barang tertentu, terutama yang tergolong mewah dan jasa premium.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, “Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayuran tidak akan dikenakan PPN. Namun, ada penyesuaian untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya bebas PPN.” Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan asas gotong royong di masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat yang lebih mampu. “Kami akan mengenakan PPN untuk makanan premium seperti daging sapi wagyu dan layanan kesehatan kelas VIP. Ini untuk memastikan bahwa beban pajak ditanggung oleh mereka yang mampu,” ujarnya.
Contoh yang diberikan oleh Sri Mulyani adalah daging sapi wagyu, yang harganya mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram. Sementara itu, daging yang biasa dikonsumsi masyarakat umum, yang harganya sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, akan tetap bebas PPN. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan dalam sistem perpajakan di Indonesia.