• About
  • Advetorial
  • Contact Us
Monday, May 19, 2025
Harian Bekasi.Com
No Result
View All Result
  • Login
  • Seputar Bekasi
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • PolHukam
  • EkoBisU
  • Gaya Hidup
  • Ragam
    • Opini
    • Sosok
    • Seni Budaya
    • Berita Warga
  • Seputar Bekasi
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • PolHukam
  • EkoBisU
  • Gaya Hidup
  • Ragam
    • Opini
    • Sosok
    • Seni Budaya
    • Berita Warga
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Pengertian, Dasar Hukum, Manfaatnya, dan Penerapan dalam PBJ

admin by admin
February 2, 2023
in Berita Peristiwa, Pendidikan
0
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Pengertian, Dasar Hukum, Manfaatnya, dan Penerapan dalam PBJ
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

harianbekasi.com – Tingkat Komponen Dalam Negeri – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah menggantikan aturan yang lama yakni UU Nomor 18 Tahun 1999. UU Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi, melainkan mengatur rantai pasokan (Supply Chain Management) sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.

Rantai pasokan dalam negeri harus memperhatikan masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dua kementrian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian mendukung penuh upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN pada pelaksanaan kontrak konstruksi di lingkungan kedua kementerian tersebut. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga:

IKOSI Menggelar “Ikosi Sharing Day” untuk Meningkatkan Kapasitas dan Solidaritas Pengurus OSIS

Job Fair Gratis! Temukan Pekerjaan Impianmu di Politeknik Bisnis Digital Indonesia 

Pengertian TKDN

TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.

Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.

Dasar Hukum Penerapan TKDN Pada PBJ

Untuk diketahui, dasar hukum penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi
  • Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
  • Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.

Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:

  • K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
  • BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

Sejumlah upaya juga terus dilakukan untuk lebih meningkatkan TKDN oleh Kementerian PUPR, sehingga mengurangi ketergantungan impor di bidang jasa konstruksi melalui sosialisasi kebijakan TKDN, khususnya tata cara penerapan perhitungan dan pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas minimal TKDN infrastruktur PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran penyedia barang dan jasa.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:

  • Preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan
  • sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.

Preferensi harga, menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, diberikan terhadap barang/jasa yang  memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Sementara preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), dan preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

Manfaat Penerapan TKDN

Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri.

  • Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja. Di sektor supporting perusahaan atau industri dalam negeri ada UKM yang menjual makanan, minuman dan snack kepada karyawannya sehingga ekonomi disekeliling industri dalam negeri akan terus bergerak.
  • Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia. Sebab, selama ini produk-produk yang diimpor masih ada yang bersifat free on board (FOB) luar negeri. Pemerintah sebagai lembaga penarik pajak, tentu diuntungkan bila ada pemasukan dari sektor pajak karena industri beroperasi
  • Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.
  • Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika. Hal tersebut akan tercapai, bila ekosistem komponen dan perakitan sudah berjalan dengan baik.
  • Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.

 

Sumber : https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/04/pengertian-tingkat-komponen-dalam-negeri-tkdn.html

Related Posts

IKOSI Menggelar “Ikosi Sharing Day” untuk Meningkatkan Kapasitas dan Solidaritas Pengurus OSIS
Pendidikan

IKOSI Menggelar “Ikosi Sharing Day” untuk Meningkatkan Kapasitas dan Solidaritas Pengurus OSIS

May 18, 2025
Job Fair Gratis! Temukan Pekerjaan Impianmu di Politeknik Bisnis Digital Indonesia 
Berita Peristiwa

Job Fair Gratis! Temukan Pekerjaan Impianmu di Politeknik Bisnis Digital Indonesia 

May 16, 2025
Rekrut Relawan Kemanusiaan Indonesia CARE Gelar Upgrading di Anyer
Berita Peristiwa

Rekrut Relawan Kemanusiaan Indonesia CARE Gelar Upgrading di Anyer

May 12, 2025
Bikin Kecewa Tenis Meja Kemenpora dan KOI Dilaporkan Ke Polda Metro Hingga Diteruskan Ke Presiden
Berita Peristiwa

Bikin Kecewa Tenis Meja Kemenpora dan KOI Dilaporkan Ke Polda Metro Hingga Diteruskan Ke Presiden

May 7, 2025
Kebahagiaan Tak Terlukiskan: Pernikahan Putra Tunggal H. Burhanudin L. Djaelani, SE dan Hj. Ety Nurhayati Djaelani
Berita Peristiwa

Kebahagiaan Tak Terlukiskan: Pernikahan Putra Tunggal H. Burhanudin L. Djaelani, SE dan Hj. Ety Nurhayati Djaelani

May 3, 2025
KPPI Hadirkan 500 Aktivis Perempuan: Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Semangat Kartini
Berita Peristiwa

KPPI Hadirkan 500 Aktivis Perempuan: Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Semangat Kartini

May 4, 2025
Next Post
Menparekraf Sandiaga Uno Dukung KSBN Gelar Festival Musik dan Tari Berbasis Seni Tradisi

Menparekraf Sandiaga Uno Dukung KSBN Gelar Festival Musik dan Tari Berbasis Seni Tradisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

Pemanfaatan Fasilitas Umum RW 007 di Jalan Cibodas 1, Kompleks Jatiwaringin Antilop, Jaticempaka, Pondok Gede

Pemanfaatan Fasilitas Umum RW 007 di Jalan Cibodas 1, Kompleks Jatiwaringin Antilop, Jaticempaka, Pondok Gede

October 26, 2024
Berkat Kerja Keras dan Semangat Juang, Klub Bola Voli Victory Kab. Bekasi Menjadi Pemenang di Ramadhan Cup 2024

Berkat Kerja Keras dan Semangat Juang, Klub Bola Voli Victory Kab. Bekasi Menjadi Pemenang di Ramadhan Cup 2024

April 1, 2024
KLUB BOLA VOLI VICTORY KAB. BEKASI, TOREHKAN PRESTASI JUARA SEPANJANG TAHUN 2024

KLUB BOLA VOLI VICTORY KAB. BEKASI, TOREHKAN PRESTASI JUARA SEPANJANG TAHUN 2024

December 31, 2024
KEJURKAB BOLA VOLI KU-2012 KAB. BEKASI TAHUN 2025 : PBV VICTORY ANGKAT TINGGI 2 PIALA KEMENANGAN

KEJURKAB BOLA VOLI KU-2012 KAB. BEKASI TAHUN 2025 : PBV VICTORY ANGKAT TINGGI 2 PIALA KEMENANGAN

February 17, 2025
Bravo Bisnis Center Ajak Anggotanya Disiplin Terapkan Budaya : “SILATURASA”

Bravo Bisnis Center Ajak Anggotanya Disiplin Terapkan Budaya : “SILATURASA”

May 3, 2024

EDITOR'S PICK

Women’s March dan Perjuangan Perempuan dalam Qodrat 2

Women’s March dan Perjuangan Perempuan dalam Qodrat 2

March 11, 2025
Santunan Yatim Dalam Rangka Mendoakan Keselamatan Mudik Bareng IKM dan “Dunsanak Bang Levi”

Santunan Yatim Dalam Rangka Mendoakan Keselamatan Mudik Bareng IKM dan “Dunsanak Bang Levi”

April 19, 2023
Cara Menghindari Cedera saat Melakukan Gerakan Senam Yoga

Mengapa Senam Yoga Cocok untuk Anak-Anak?

February 10, 2024
“Tabrakan di Pertigaan Keramik Taman Mini: Mobil Mr.DIY Tabrak Mobil Pribadi, Macet Tak Terhindarkan!”

“Tabrakan di Pertigaan Keramik Taman Mini: Mobil Mr.DIY Tabrak Mobil Pribadi, Macet Tak Terhindarkan!”

July 9, 2024
Herbal Premium Herbal Premium Herbal Premium

About

Harian Bekasi.Com

Info Seputar Bekasi

Tentang Kami | Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Ciber | Disclaimer | Pasang Iklan | Karir

Follow us

Categories

  • Berita Peristiwa
  • Catatan & Opini
  • Digital
  • EkoBisU
  • Entertainment
  • Fashion
  • Film
  • Humaniora
  • Iklan Berita
  • Info Sehat
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • Luar Negeri
  • Manca Negara
  • Musik
  • Nasional
  • Olaharaga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • PolHuKam
  • Property
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Seputar Bekasi
  • Sosial
  • Sosok
  • Wisata

Recent Posts

  • IKOSI Menggelar “Ikosi Sharing Day” untuk Meningkatkan Kapasitas dan Solidaritas Pengurus OSIS May 18, 2025
  • Job Fair Gratis! Temukan Pekerjaan Impianmu di Politeknik Bisnis Digital Indonesia  May 16, 2025
  • Rekrut Relawan Kemanusiaan Indonesia CARE Gelar Upgrading di Anyer May 12, 2025
  • Film “Para Perasuk” Wregas Bhanuteja Merilis First Look: Angga Yunanda, Bryan Domani, Chicco Kurniawan, Anggun hingga Maudy Ayunda Tampil dalam Adegan yang Fenomenal May 9, 2025
  • (no title) May 9, 2025

Ads Corner

https://www.youtube.com/watch?v=YN9Ez8t4go4

Klik untuk melihat ruang iklan lebih banyak

https://www.youtube.com/watch?v=JbrN6jeZGrg
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 Harian Bekasi - theme by Igma Studio.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
  • Pendidikan
  • Sosok
  • Nasional
  • EkoBisU
  • Manca Negara
  • Entertainment
  • Fashion
  • Kuliner
  • Info Sehat
  • Lifestyle
  • Catatan & Opini
  • Iklan Berita
  • Seputar Bekasi
  • Luar Negeri

© 2023 Harian Bekasi - theme by Igma Studio.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In