Harianbekasi.com, Jakarta – Pada senin (15/7/2024), Tim pengacara kasus mafia tanah Alm Amih Widjaya (Lily) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum ahli waris alm.Amih Widjaya ( Lily), mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “karna banyaknya kejanggalan,kebohongan dalam putusan tersebut terkesan monopoli, dibacakannya sendiri putusan itu ,dengan mengabaykan bukti yang sudah kuat bahkan terkesan membolak balikan fakta.
Terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, yang dituduhkan majelis hakim saat putusan, bahwa ahli waris menyesali dan meminta maaf, itu semua bohong,” tegas Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses peradilan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa rumah itu sebenarnya milik yayasan yang tidak sah, tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin.
“Saya akan laporkan ke KPK minggu ini dan lanjut menyurati mentri,karna fakta dan bukti dipersidangan sangat kuat untuk dijadikan materi dalam banding,semua ini sebagai bentuk keseriusan menyikapi keputusan hakim yang terkesan berpihak ” kata Kamaruddin dengan nada tegas.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait mafia tanah di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum masih belum mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban yang tidak mendapat keadilan yang sesuai dengan fakta dan hak asasi manusia. /***